Sidang Adat Besar Sebagai Jalan Keadilan Penyelesaian Sengketa
Manokwari — Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal dan melindungi hak-hak masyarakat adat melalui kehadiran dan pengawalan konstitusional pada Sidang Adat Besar Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai.
Sidang Adat Besar tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember, Lantai II Sekretariat Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, dan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIT. MRP Papua Barat hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum adat serta pelaksanaan mandat konstitusional lembaga.
Kehadiran MRP Papua Barat dalam Sidang Adat Besar dilandasi oleh dasar hukum dan administratif yang jelas, yakni: surat permohonan penguatan dan pengawalan konstitusional proses adat dari masyarakat pemilik hak ulayat kepada MRP Papua Barat; surat permohonan dukungan dan fasilitasi advokasi adat dari masyarakat kepada Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai; serta undangan resmi Sidang Adat Besar yang disampaikan oleh DAP Wilayah III Doberai kepada MRP Papua Barat.
Dalam Sidang Adat Besar tersebut, MRP Papua Barat diwakili oleh Wakil Ketua I MRP Papua Barat, Bapak Melbianus . R. Mandacan, yang hadir untuk memastikan proses adat berjalan secara adil, damai, dan bermartabat, tanpa intervensi terhadap kewenangan adat.
Seluruh tahapan sidang dilaksanakan berdasarkan tata cara dan kewenangan adat, mulai dari penyampaian sejarah penguasaan tanah ulayat, keterangan para pihak, musyawarah para tetua adat, hingga pengambilan keputusan adat. MRP Papua Barat menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mengadili atau menentukan putusan, melainkan mengawal proses agar selaras dengan prinsip perlindungan hak Orang Asli Papua serta memperkuat hasil sidang adat dalam kerangka konstitusional.
Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui Sidang Adat Besar ini menegaskan bahwa jalur non-litigasi berbasis adat merupakan solusi yang efektif dan berkeadilan, karena memberikan kepastian hukum berbasis legitimasi adat, mencegah konflik sosial berkepanjangan, serta menghasilkan keputusan yang diterima secara sosial dan kultural.
MRP Papua Barat memandang Sidang Adat Besar ini sebagai praktik baik dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Papua dan mendorong agar model penyelesaian ini dapat diperkuat serta direplikasi di berbagai wilayah, guna melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah konflik agraria berulang.
Majelis Rakyat Papua Papua Barat