Langkah Hukum MRP Papua Barat: Sertifikat Kantor Akan Didaftarkan Atas Nama Pemerintah Provinsi
Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Ferdinand Pihwi, memastikan bahwa proses administrasi terkait sertifikat aset milik lembaga tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.
Ferdinand menjelaskan, pembayaran atas aset tanah dan bangunan yang menjadi kantor MRP Papua Barat di kawasan Arfai, Manokwari, telah dilakukan sepenuhnya. Namun, proses pengalihan sertifikat membutuhkan waktu karena harus disesuaikan dengan ketentuan hukum dan regulasi pertanahan yang berlaku.
“Pembayarannya sudah dilakukan dan dinyatakan lunas. Hanya saja sertifikatnya memang belum balik nama dan masih atas nama pribadi,” ujar Ferdinand di Manokwari, Senin (27/10/2025).
Ia mengatakan, pihaknya belum lama ini telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari untuk memastikan status kepemilikan tanah yang digunakan sebagai kantor MRP Papua Barat. Langkah tersebut diambil guna memastikan kejelasan administrasi aset yang berada di kompleks Gedung Keuangan Negara, Arfai.
Menurutnya, proses balik nama sertifikat akan segera ditindaklanjuti setelah dokumen tersebut diambil dari Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat.
“Kami akan segera ke Biro Pemerintahan untuk mengambil sertifikatnya. Setelah itu, kami akan mengurus proses balik nama agar tercatat resmi atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat,” jelas Ferdinand.
Ia menegaskan, penyelesaian administrasi aset menjadi bagian penting dari upaya MRP Papua Barat untuk memastikan seluruh aset lembaga memiliki legalitas yang sah dan diakui secara hukum.
“Proses ini penting agar seluruh aset MRP Papua Barat memiliki status hukum yang jelas dan tercatat secara resmi di bawah Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tegasnya.
Langkah tersebut, lanjut Ferdinand, juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah.
“Dengan penyelesaian ini, kami ingin memastikan tidak ada aset yang statusnya menggantung atau tidak jelas. Semua harus tertib secara administrasi dan sesuai aturan,” tandasnya